MUARADUA – Pendandanan Ranau yang beberapa waktu lalu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal kini secara resmi diakui dan diberikan sertifikat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal di Bumi Serasan Seandanan.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., kepada Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com., dalam acara Penutupan Mobile Intellectual Property Clinic dan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jumat (23/09/2022).

Atas diakuinya Pendandanan Ranau sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal ini, Bupati Popo Ali mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, hal in merupakan salah satu upaya Pemkab OKU Selatan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan dan potensi yang ada Kabupaten OKU Selatan, baik dalam kesenian, budaya, kuliner dan lain sebagainya.

Referensi: https://www.instagram.com/potret_ranau/