Pedandanan adalah hiasan yang dipadukan dari berbagai bentuk ukuran dan motif dengan bahan sulaman benang emas yang melekat pada bahan dasar buludru dengan teknis jahitan tangan , tenun dan jahit mesin . Pedandanan ini dipakai dalam kegiatan adat budaya pada Suku Ranau.
Pedandanan Ranau adalah hiasan yang dipasang dan atau dipakai di dalam maupun di luar ruangan/ rumah Suku Ranau pada acara resepsi pernikahan, khitanan, syukuran / selamatan menunggu rumah baru, berduka / anggota keluarga meninggal dunia.
SUSUNAN PEDANDANAN BERDASARKAN KETURUNAN/GELAR
Marga/suku Ranau adalah salah satu marga/suku yang ada di Sumatera Selatan dan hidup sebelum Bendera Belanda dikibarkan. Marga Ranau dulunya merupakan bagian dari Kerajaan Sekala Brak (Lampung) yang pembagian wilayahnya diatur oleh Umpu Bejalan Diway dari Paksi Buay Bejalan Diway Paksi Pak Sekala Brak pada abad ke-7 M seperti dijelaskan oleh Ruly Manende, dalam buku “Pergeseran Budaya Lokal Pada Perayaan Pernikahan (Studi pada Nyambai Muli – Mekhanai ke Resepsi di Ranau)”, dalam tatanan sosial masyarakat Suku Ranau terdapat tingkatan keturunan/ gelar yang masih berlaku hingga saat ini, hal ini juga berpengaruh dalam penggunaan Pedandanan Ranau untuk acara – acara sakral yang ada di wilayah ini.
Secara umum pemakaian Pedadanan Ranau seperti motif, kelengkapan aksesoris, susunan/ urutan pemakaian, dan makna dari setiap unsur atau benda yang ada pedandanan ini, untuk suku yang ada di Ranau Raya yaitu Banding Agung, Pematang Ribu dan Warkuk adalah sama, sedikit perbedaan diantara ketiga suku ini adalah pada jumlah tingkatan pedandanan yang dipakai.
Link Referensi: https://bappeda-litbang.okuselatankab.go.id/?s=pedandanan+ranau
dalam website http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/jenis/1/ekspresi-budaya-tradisional/29184/pedandanan-ranau, diakses pada 16 September 2022
Asal: Sumatera Selatan
Jenis: – Upacara Adat – Upacara
Klasifikasi: Sakral
Kondisi: Masih Bertahan
Upaya Pelestarian:
Promosi Langsung, promosi lisan (mulut ke mulut)
Pertunjukan Seni, pameran, peragaan/demonstrasi
Pelapor: Natalion, S.STP, M.Si
Kustodian: Masyarakat Hukum Adat Ranau
Guru Budaya/Maestro:
A. Rahman
Azian Hatta
Ahmad Bachori
Hj. Tamsil Sukur